Iklan dempo dalam berita

BPK RI Perwakilan Bengkulu Serahkan LHP 4 Kabupaten, LHP Seluma Ini Hasilnya

BPK RI Perwakilan Bengkulu Serahkan LHP 4 Kabupaten, LHP Seluma Ini Hasilnya

Bupati Seluma menerima LHP dari BPK Perwakilan Bengkulu--

BACA JUGA:HP Xiaomi 12 dengan Layar Super AMOLED Turun Harga, Penasaran Apa Spesifikasinya

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Infrastruktur TA 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 

Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, serta peraturan perubahan dan pelaksanaan lainnya dalam semua hal yang material.

BPK menyimpulkan apabila permasalahan terkait dengan penyelenggaraan MPP dan apabila tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan MPP dalam rangka mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan untuk mendukung GIM.

BACA JUGA:Bunga KUR 0,5 Persen, KUR BCA 2024 Rp10 Juta Tanpa Jaminan Bunga Rendah, Bisa Cek di Sini

Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BACA JUGA:KUR BNI Tanpa Jaminan Bunga Rendah, Pinjam Rp50 Juta Cicilan di Bawah Rp1 Juta, Siapkan Dokumen Ini

Sebelum LHP diserahkan, tim telah melakukan pembahasan berjenjang dan meminta tanggapan dari Pemerintah Daerah masing-masing atas konsep rekomendasi BPK termasuk rencana aksi untuk menindaklanjutinya.

BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: