Iklan dempo dalam berita

Berlumuran Darah Minta Tolong, Warga Ketakutan. Itu Perjuangan Akhir Korban 'Kepahiang Berdarah'

Berlumuran Darah Minta Tolong, Warga Ketakutan. Itu Perjuangan Akhir Korban 'Kepahiang Berdarah'

Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang mendatangi tkp pembacokan untuk mengumpulkan saksi --

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Dengan perjuangan melintasi jalan ekstrem selama 2 jam, Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang mendatangi tkp pembacokan untuk mengumpulkan saksi di Dusun Damar Kencana Desa Sosokan Taba kecamatan Muara Kemumu Kepahiang. 

BACA JUGA:Siapkan Berkas Lamaran, di Seluma Bakal Berdiri 3 Unit Pabrik CPO Baru

Polisi langsung memasang police line di area korban dan pelaku yang sempat bergulat yang akhirnya membuat korban mengalami luka bacok dan meninggal dunia pada Minggu sore. 

Dari keterangan warga dusun sekitar, korban keseharian memang dikenal pendiam dan jarang bergaul dengan warga lain, sehingga tak diketahui pasti kepribadian korban yang baru dua tahun terakhir tinggal dan mengolah kebun di sekitar dusun tersebut. 

BACA JUGA:Empat Perwira Polres Kaur Bergeser, Termasuk Dua Kasat

"Korban ini kerap terlihat berjalan sendirian, dan hanya diam di pondok, sehingga jarang terlihat bersosialisasi dengan warga lain," terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous, Senin (13/2). 

Pasca kejadian, korban sempat berjalan meminta tolong dengan mendatangi pondok warga di dusun tersebut, namun karena berlumuran darah, warga langsung memanggil kadus dan membawa korban ke bidan terdekat lalu merujuk ke RSUD Kepahiang.

BACA JUGA:Dana Hibah 12 Parpol di Bengkulu Utara Naik, Segini Besarannya 

"Sempat meminta tolong, tapi waktu kejadian warga malah takut karena korban yang berlumuran darah sehingga memanggil kepala dusun untuk evakuasi," lanjut Ipda Fredo Ramous. 

Pada saat kejadian, sambung Ipda Fredo, tak ada saksi yang melihat karena memang pondok korban dan pelaku terpisah agak jauh dari Dusun Damar Kencana.

BACA JUGA:Tekan Stunting, Dinkes Seluma Mulai Gencarkan Program Posyandu Prima

Rencananya Selasa siang Unit Pidum akan mengambil keterangan Kepala Dusun serta warga yang mengevakuasi korban. 

"Sementara untuk pasal sebelumnya kami terapkan 351 ayat 2, namun pasca korban meninggal diterapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," pungkasnya. 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: