Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Dapat Bantuan KIS PBI JK 2024? Segera Cek Sekarang, Bisa Melalui HP

Sudah Dapat Bantuan KIS PBI JK 2024? Segera Cek Sekarang, Bisa Melalui HP

Sudah Dapat Bantuan KIS PBI JK 2024--Foto: ist

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan penerima Bansos PBI-JK melalui website:

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP Anda.

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan data di KTP Anda.

- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.

- Klik tombol "CARI DATA".

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI-JK, maka nama Anda akan muncul.

BACA JUGA:Penyaluran Bansos Atensi Yatim Piatu Rp1,2 Juta Sedang Berlangsung, Ini Jadwal Pencairan di PT Pos Indonesia

Syarat Penerima PBI JK 2024

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI-JK:

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Memiliki Kartu Keluarga (KK).

- Memiliki e-KTP.

- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: