Iklan dempo dalam berita

181 ASN Pemprov Cerai, Negara Pastikan Kewajiban Mantan Suami Pakai Aplikasi E-Mosi Caper

181 ASN Pemprov Cerai, Negara Pastikan Kewajiban Mantan Suami Pakai Aplikasi E-Mosi Caper

181 ASN Pemprov Cerai, Negara Pastikan Kewajiban Mantan Suami Pakai Aplikasi E-Mosi Caper--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Provinsi bersama Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberikan bimtek penggunaan aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak atau E-Mosi Caper, Selasa pagi (14/2).

BACA JUGA:Dijadikan Pekerjaan, Komplotan Bandit Beraksi di10 Gudang Kawasan Rejang Lebong

Aplikasi ini bertujuan memantau pemenuhan kewajiban ASN yang telah bercerai kepada anak dan mantan istri.

Dikatakan Asisten I Pemprov Khairil Anwar, ASN di jajaran Pemprov akan menjadi pilot project aplikasi E-Mosi Caper. Selanjutnya baru diterapkan di kabupaten dan kota.

BACA JUGA:Digaji Rp 2 Juta, 6.183 Pantarlih Datangi Rumah Warga

Saat ini Pemprov sedang mendata ASN yang telah bercerai, baik yang tahun lalu maupun tahun sebelumnya.

Sepanjang tahun 2022, terdata 181 ASN yang bercerai. Jumlah ini akan diverifikasi Pengadilan Tinggi Agama, lalu selanjutnya diinput dalam aplikasi E-Mosi Caper.

BACA JUGA:Hari Pers Nasional 2023, Astra Motor Bengkulu Service & Ganti Oli Gratis

Melalui aplikasi ini, hak anak dan mantan istri akan terpenuhi, karena gaji yang masuk melalui rekening Bank Bengkulu akan langsung ditransfer ke rekening Bank Bengkulu milik anak dan mantan istri.

“Terobosan yang luar biasa, inovasi yang luar biasa dari Pengadilan Tinggi Agama bekerja sama dengan Pemprov Bengkulu dan ini satu-satunya di Indonesia. Nah untuk tahap pertama aplikasi ini kita terapkan untuk ditingkat Pemprov dulu,” jelas Khairil Anwar.

BACA JUGA:Opsnal Polda Bengkulu Amankan 10 Pelaku Begal dan Curat

Kepala Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Abdul Hakim mengatakan, nantinya jika hasil verifikasi, istri dan anak masih memiliki hak, maka dari Pengadilan Tinggi Agama akan menginput data tersebut dalam aplikasi E-Mosi Caper.

“Kita evaluasi karena bisa jadi karena sudah berjalan, yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi apa karena mantan istri itu sudah menikah, atau anak sudah dewasa,” ujar Abdul Hakim.

Siska Harliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: