Pengelola Parkir Pasar Panorama Wajib Bersihkan Badan Jalan dari PKL
Pengelola Parkir Pasar Panorama Wajib Bersihkan Badan Jalan dari PKL--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Parkir zona 6 kawasan Panorama kembali dikelola pihak ketiga. Perjanjian kerjasama akan ditandatangani pekan ini.
Ketentuan kerjasama ini, pihak yang menjadi pengelola parkir wajib membersihkan badan jalan dari pedagang kaki lima. Termasuk menuntaskan indikasi jual beli lapak parkir.
Penjelasan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, dalam kontrak tersebut pihak ketiga wajib menyetorkan PAD sebesar Rp 1,8 miliar di awal perjanjian kerjasama.
Dalam menuntas masalah jual beli lapak parkir kepada PKL, Bapenda akan melayangkan tiga kali surat teguran kepada jukir yang melanggar untuk kemudian dicabut SPT.
BACA JUGA:Mau Menikah Tidak Punya Uang, Pemkot Siap Tanggung Biaya
Jika pengelola tidak mampu menindak juru parkir yang menjual lapaknya, Pemkot bisa memutuskan sepihak kontrak kerjasama ini.
Kondisi saat ini di sepanjang Jalan Kedondong, Belimbing hingga Semangka Raya penuh dengan pedagang kaki lima yang menggelar lapak di badan jalan. Padahal area yang dijadikan lapak pedagang tersebut seharusnya menjadi lokasi parkir.
BACA JUGA:Tok..DPR RI dan Kemenag Sepakat Biaya Haji Rp 49,8 Juta
Selain menunggu gebrakan pengelola parkir, Bapenda Kota bersama Satpol PP dan pengelola parkir juga akan menertibkan para pedagang yang berjualan di badan jalan.
Verdi Dwiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: