Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Asuransi Kesehatan yang Bisa Dipakai di Luar Negeri? Simak 2 Produk Asuransi Generali di Sini

Ini Asuransi Kesehatan yang Bisa Dipakai di Luar Negeri? Simak 2 Produk Asuransi Generali di Sini

Asuransi kesehatan di luar negeri--

- Memberikan santunan jika pasien meninggal dunia

2. Excellent Care Plus

Produk asuransi kesehatan Generali yang kedua adalah Excellent Care Plus. Produk ini menawarkan manfaat agar kamu dapat berobat dan mendapatkan perawatan dengan tenang tanpa pusing soal biaya.

BACA JUGA:8 Tips Cara Memilih Asuransi Kesehatan Untuk Keluarga, Jangan Sampai Salah Pilih

Produk ini dapat menjaga kamu dan keluarga saat berada dalam keadaan darurat tanpa batasan hari.

Dimanapun kamu berada, produk ini menawarkan perlindungan lengkap yang selalu ada untuk kamu dan keluarga.

Untuk beberapa kategori produk, produk ini dapat digunakan di seluruh Asia kecuali Singapura dan Jepang. Beberapa kategori lain dapat digunakan di seluruh dunia kecuali Amerika Serikat.

Excellent Care Plus menawarkan manfaat rawat inap tanpa batasan hari yang termasuk perawatan ICU di seluruh dunia (kecuali Amerika Serikat).

BACA JUGA:Denda KUR BRI 2024, Segini Besaran yang Dikenakan untuk Nasabah Per 1 Hari, Jangan Abai

Selama perawatan, biaya akan dibayar sesuai dengan tagihan. Kamu juga akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap single bed sehingga kamu akan nyaman karena tidak perlu berbagi ruangan dengan pasien lain.

Tidak hanya ketika kamu di rawat, produk ini juga dapat digunakan untuk kemoterapi dan cuci darah yang tidak memerlukan rawat inap. Kamu juga dapat bebas memilih di rumah sakit mana kamu mau menjalani perawatan.

Asuransi kesehatan Generali menawarkan beberapa produk yang dapat memberikan manfaat jika kamu menjalani perawatan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sebagai tambahan, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum menggunakan asuransi kesehatan untuk berobat ke luar negeri, antara lain:

BACA JUGA:Ini 6 Jenis Pinjaman di Maybank, Ada untuk Kredit Mobil dan Motor

1. Pastikan bahwa polis Anda masih aktif dan tidak ada tunggakan premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: