Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?

Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?

Jumlah gaji personel TNI terbaru setelah kenaikan--

7. Tunjangan umum sekitar Rp 75 ribu per bulan.

Tunjangan umum hanya untuk prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, maupun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

8. Tunjangan TNI yang ditugaskan di wilayah dan pulau terpencil

150% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk

100% dari gaji pokok apabila bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk

75% dari gaji pokok apabila bertugas di perbatasan

50% dari gaji pokok apabila bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

BACA JUGA:Simak, Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon 200 Juta Cicilan Rp3 Jutaan, Begini Syarat Pengajuan

9. Tunjangan TNI yang ditugaskan di Papua dan Papua Barat

Untuk pangkat tamtama pangkat prajurit dua (prada) sekitar Rp 225.000 per bulan, serta pangkat Perwira jenderal/laksamana/marsekal Rp850.000 per bulan.

10. Tunjangan Bintara Pemimpin Desa (Babinsa)

Tunjangan Babinsa yakni tunjangan yang diberikan kepada anggota TNI yang ditugaskan menjadi Babinsa di desa-desa. Sekitar Rp900.000 per bulan.

11. Tunjangan Kemahalan Papua

Tunjangan Kemahalan Papua ini tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang ditugaskan di wilayah Papua serta Papua Barat.

BACA JUGA:4 Aplikasi Terbaik dengan Fitur Utama untuk Tahu Pasangan Selingkuh atau Tidak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: