Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?

Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?

Jumlah gaji personel TNI terbaru setelah kenaikan--

Sementara itu, Adapun berikut ini daftar tunjangan yang akan didapatkan sebagai penghasilan tambahan TNI 2024 per pangkat diluar gaji pokok per bulannya:

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Rp 500 Juta, Solusi Cepat untuk Tambahan Modal Usaha, Syaratnya Mudah

1. Tunjangan suami atau istri sekitar 10% dari gaji pokok TNI 2024

2. Tunjangan anak sekitar 2% dari gaji pokok TNI per anak serta maksimal bagi 2 orang anak

3. Tunjangan beras sekitar 18 kg beras per bulan, harga Rp8.047 per kg bagi prajurit TNI, dan tambahan 10 kg beras / jiwa / bulan bagi istri serta dua orang anak

4. Tunjangan jabatan disalurkan berdasar jabatan struktural sekitar Rp360.000 hingga Rp5.500.000 per bulan, lalu Kepala Staf TNI mendapat tunjangan jabatan sekitar Rp9.000.000 per bulan

5. Tunjangan lauk pauk sekitar Rp60.000 per hari

BACA JUGA:Simulasi Kredit Cicilan Mitsubishi L300 2024, Mobil Legen Paling Cocok untuk Bisnis

6. Tukin TNI 2024 rencananya akan dibagikan sebesar:

- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: