Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?

Mulai Tahun 2024, Segini Besaran Gaji TNI/Polri Setelah Kenaikan 8%, Bagaimana Tunjangannya?

Jumlah gaji personel TNI terbaru setelah kenaikan--

- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

BACA JUGA:Spesifikasi dan Simulasi Kredit Yamaha MX King 2024, Motor Canggih Jadi Idola Baru

- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

BACA JUGA:Hindari Hubungan Red Flag, Ini Cara Mengetahui Suami Selingkuh Menurut Psikolog

- Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000

- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: