Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen, Lengkap Semua Golongan
Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 --Foto: ist
Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru seiring besaran gaji PNS. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019.
Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Berikut Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
Golongan II
IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
Golongan III
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: