Hakim Bebaskan Sementara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR
--
BACA JUGA:Ini Sanksi Kredit Macet KUR BRI 2024, Hati-hati Ada Sanksi Penyitaan Aset
BACA JUGA:Tidak Ada Bunga, Ini Tabel Angsuran KUR BSI Januari 2024 Pinjaman Rp 20-100 Juta
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong, Jelita Sari menyatakan pihak tetap menghormati putusan majalis hakim, namun untuk mengambil langkah kedepannya, ia selaku JPU akan melaporkan hal tersebut ke atasan terlebih dahulu.
Walau demikian, Jelita mengaku dalam perkara ini hakim tetap sependapat dengan pihaknya untuk perkara tersebut diproses melalui tindak pidana korupsi dan bukan perdata.
BACA JUGA:Warga Histeris, Tertimpa Pohon di Pantai Ancol Seluma Pengendara Motor Asal Sragen Meninggal Dunia
"Kami diberikan kesempatan untuk melakukan perlawanan, setelah ini akan kami laporkan pada pimpinan dan tim untuk mengambil keputusan kedepannya seperti apa," pungkas Jelita.
Sebelumnya dalam perkara yang sidik kejari lebong ini berawal adanya kredit macet dalam proses peminjaman dana KUR dari penerima, hingga akhirnya disidik kejari lebong dan ditemukannya perbuatan melawan hukum dan menetapkan Nurul Azmi selaku manteri alias sales KUR dalam perbankan BUMN tersebut sebagai tersangka pada bulan oktober 2023 lalu. Sejak ditetapkan tersangka bulan Oktober 2023 lalu, Nurul Azmi belum mengembalikan Kerugian negara pada kasus tersebut lebih kurang Rp 1,3 miliar.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: