Iklan dempo dalam berita

Hakim Bebaskan Sementara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR

Hakim Bebaskan Sementara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR

--

BENGKULU, RBTV CAMKOHA.COM,- Sidang dugaan korupsi dana KUR di Lembaga Perbankan Kabupaten Lebong tahun 2021-2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

 

Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan eksepsi terdakwa atau putusan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

 

Selanjutnya, dengan dikabulkan eksepsi terdakwa dalam putusan sela, hakim memerintahkan terdakwa Nurul Azmi Riduan untuk dibebaskan sementara hingga JPU Kejari Lebong mengajukan perlawanan atau mengirimkan kembali surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. 

BACA JUGA:Penduduk di Kota Mandi Keringat karena Cuaca Panas tapi di Pegunungan Berpotensi Hujan

BACA JUGA:Terungkap Kapan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun 2024 Dibayar, Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Ada di Sini

Kuasa hukum Terdakwa, Hotma T Sihombing menyatakan keputusan majelis hakim menerima eksepsi terdakwa merupakan hal yang tepat, karena sesuai dengan faktanya surat dakwaan melanggar pasal 144 dan pasal 143 KUHAP, karena saat itu JPU Kejari Lebong mengubah surat dakwaan sebelum sidang dimulai, yang seharusnya surat dakwaan dapat diubah minimal 7 hari sebelum sidang di mulai.

BACA JUGA:Ini 8 Jenis Skincare saat Cuaca Panas, Selain Melindungi juga Membuat Wajah Cantik Paripurna

"Secara umum keputusan dari majelis hakim sesuai dengan nota eksepsi yang kita sampaikan. Terkait dengan pasal 143 dan pasal 144 KUHAP. Majelis hakim juga memerintahkan agar klien kami dikeluarkan dari tahanan," jelas Hotma.

Selanjutnya Hotma menyatakan pihaknya masih menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan jpu kejari lebong, namun pihaknya dengan tegas tetap optimis terhadap upayah apapun yang dilakukan oleh JPU.

 

"Kita lihat nanti, apakah jaksa akan melakukan perlawanan atau tidak. Apakah mereka akan mengajukan surat dakwaan baru kita juga tidak tahu, kita tunggu saja," imbuh Hotma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: