Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Bandingkan dengan Gaji Sebelumnya
Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024--Foto: ist
• Pensiunan PNS Golongan IId berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
• Pensiunan PNS golongan IIIa berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 3.558.576
• Pensiunan PNS golongan IIIb berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 3.709.104
• Pensiunan PNS golongan IIIc berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 3.866.016
• Pensiunan PNS golongan IIId berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.029.536
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
• Pensiunan PNS golongan IVa berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.200.000
• Pensiunan PNS golongan IVb berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.377.744
• Pensiunan PNS golongan IVc berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.562.880
• Pensiunan PNS golongan IVd berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.755.856
• Pensiunan PNS golongan IVe berhak mendapatkan gaji pokok senilai Rp 1.748.096 s/d Rp 4.957.008
BACA JUGA:Kabar Baik Soal Kenaikan Gaji PNS 2024, Pembayaran Resmi Dirapel Bulan?
Namun yang menjadi catatan bahwa peningkatan gaji pensiunan PNS tidak merata, karena dihitung berdasarkan persentase gaji pokok yang diterima saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: