Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Bandingkan dengan Gaji Sebelumnya
Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024--Foto: ist
Gaji Pensiunan PNS Sebelum Kenaikan 12 Persen
Berikut adalah besaran gaji pokok atau pensiun pokok pensiunan PNS yang akan diterima apabila sudah purna atau tidak bekerja:
• PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900
• PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.865.000
• PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800
• PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900
BACA JUGA:Bocoran Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar, 4 Jenis Tunjangan Ini Juga Ikut Naik
Demikianlah informasi tabel kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen tahun 2024.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: