Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Setelah Kenaikan 8%, Intip juga Tunjangan yang Didapatkan

Segini Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Setelah Kenaikan 8%, Intip juga Tunjangan yang Didapatkan

Gaji TNI dan Polisi setelah kenaikan--

- tunjangan anak, 

- tunjangan pangan/beras, 

- tunjangan umum, dan

- tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, akan dilaksanakan mulai bulan Januari 2024 ini.

BACA JUGA:9 Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Ready Credit Citibank Online

Meskipun regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum sepenuhnya selesai disusun.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa meskipun PP tersebut belum rampung, kenaikan gaji dan pensiun bagi ASN tetap akan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah diumumkan oleh Presiden.

Dia menyatakan keyakinannya bahwa hak-hak tersebut akan dibayarkan meskipun mungkin terjadi keterlambatan, pembayaran akan tetap mengacu pada periode 12 bulan.

Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang dalam proses penyelesaian regulasi terkait kenaikan gaji dan pensiunan melalui perumusan Peraturan Pemerintah (PP).

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa telah disiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk menutupi kebutuhan kenaikan gaji tersebut.

BACA JUGA:KUR BRI Rp 100 Juta Tanpa Jaminan hanya akan Cair jika Syarat Berikut Dilengkapi

Dengan peningkatan ini, diharapkan kesejahteraan para prajurit TNI dapat meningkat, sejalan dengan peningkatan anggaran pertahanan yang telah dialokasikan oleh pemerintah.

Demikian informasi tentang segini besaran gaji TNI dan Polri 2024 setelah kenaikan 8%, intip juga tunjangan yang didapatkan. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: