Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Peran Kedua Tersangka Pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Timsus Puyang Serawai Buru Dalangnya

Ini Peran Kedua Tersangka Pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Timsus Puyang Serawai Buru Dalangnya

Dua tersangka pembakaran kantor desa di Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM- Dua tersangka pelaku pembakaran kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo yakni berinisial Eg (35) dan Ah (38) dirilis Polres Seluma pada Jumat siang (26/1/2024).

Kedua pelaku ditetapkan tersangka, setelah diadakannya gelar perkara, yang keterangan keduanya menguatkan indikasi adanya tindakan pengrusakan fasilitas negara.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo, peran kedua tersangka yang diamankan berbeda-beda saat melancarkan aksinya. 

BACA JUGA:Jazz Tabrak Truk di Tol Bengkulu, Warga Bengkulu Tengah Meninggal Dunia

Peran tersangka Eg adalah selaku eksekutor yang menyiapkan bahan bakar pertalite, korek api gas, dan yang melakukan pembakaran kantor balai Desa Muara Danau tersebut. 

Sedangkan peran tersangka Ah adalah memantau kondisi dan situasi sekitar kantor Desa Muara Danau, saat tersangka Eg sedang melakukan pembakaran kantor balai tersebut, yang terjadi pada Selasa dini hari pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 wib.

BACA JUGA:6 Ide Usaha Tanpa Modal Untung Besar, Kaum Rebahan hingga Ibu Rumah Tangga Bisa Ikut Gabung

“Peran kedua tersangka yang sudah kami amankan ini berbeda-beda, dalam modus operandinya, tersangka Eg menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan jerigen berukuran 2 liter, kemudian tersangka Eg menyuruh tersangka Ah untuk menunggu di teras kantor balai Desa Muara Danau tersebut untuk memantau dan berjaga-jaga sekelilingnya,” terang AKP. Dwi Wardoyo.

Lanjutnya, kemudian tersangka Eg masuk ke ruangan di kantor balai Desa Muara Danau tersebut melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian tersangka Eg menyebarkan siraman bahan bakar minyak dari dalam jerigen yang berisi 2 liter pertalite tersebut di sekitar ruangan balai desa.

BACA JUGA:Omzetnya Luar Biasa, Ini 7 Ide Usaha Makanan Modal Kecil Untung Besar, Bisa Bikin Senyum Terus

“Tersangka Eg kemudian merobek kain gorden jendela yang ada di dalam ruangan kantor desa tersebut menggunakan pisau, lalu tersangka Eg keluar untuk membakar kain gorden tersebut menggunakan korek api gas, setelah itu tersangka Eg melemparkan gorden yang telah dibakar sebelumnya ke dalam ruangan yang telah disebarkan pertalite tersebut, dan seketika terjadi ledakan serta api langsung menyambar ke seluruh ruangan, hingga mengakibatkan tangan sebelah kiri tersangka Eg pun tersulut api dan menyebabkan luka bakar. 

Setelah melancarkan aksinya, kemudian tersangka Eg mengajak tersangka Ah, untuk kabur menjauh dari kantor balai Desa Muara Danau yang sedang terbakar tersebut,” ucap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Syarat Ajukan KUR, Begini Contoh Surat Keterangan Usaha, Lengkapi juga Syarat Lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: