Gaji PNS 2024 Naik Berapa Persen? Segini Rincian Gaji PNS Setelah Kenaikan
Rincian gaji PNS setelah kenaikan --
Sementara itu, Sri Mulyani juga telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp52 triliun untuk membayar kenaikan gaji PNS dan pensiun PNS. Kenaikan gaji PNS 8% dan pensiun PNS 12% akan dibayarkan mulai tahun 2024.
BACA JUGA:6 Ide Usaha Tanpa Modal Untung Besar, Kaum Rebahan hingga Ibu Rumah Tangga Bisa Ikut Gabung
Sayangnya pada bulan Januari 2024 ini kenaikan gaji masih belum dapat dinikmati, karena aturan yang mengatur gaji ASN masih belum rampung.
Naiknya gaji PNS tahun 2024 menjadi kabar gembira yang patut disyukuri oleh para ASN. Adanya kenaikan gaji ini juga diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Kenaikan gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang APBN tahun 2024.
Perlu dicatat bahwa pembayaran kenaikan gaji PNS dan pensiun PNS dilakukan setelah Peraturan Pemerintah dan surat edaran resmi disahkan.
Sebagai contoh, jika peraturan tersebut terbit di bulan April 2024, maka kenaikan gaji akan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2024 akan ikut dibayar sekaligus.
Lantas berapa besaran gaji PNS setelah naik 8%?
Berikut ini rinciannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664 – Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp 2.577.500 menjadi Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp 2.686.500 menjadi Rp1.999.944 -Rp2.901.420
BACA JUGA:Omzetnya Luar Biasa, Ini 7 Ide Usaha Makanan Modal Kecil Untung Besar, Bisa Bikin Senyum Terus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: