Gaji PNS 2024 Naik Berapa Persen? Segini Rincian Gaji PNS Setelah Kenaikan
Rincian gaji PNS setelah kenaikan --
1. Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Berikut rinciannya:
- Untuk PNS golongan I sebesar Rp18.000 per jam
- Untuk PNS golongan II sebesar Rp24.000 per jam
- Untuk PNS golongan III sebesar Rp30.000 per jam
- Untuk PNS golongan IV sebesar Rp36.000 per jam
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman KTA Cimb Niaga Online Simak Juga Keuntungannya, Cuma 4 Langkah Dana Segar Cair
Adapun besaran uang lembur untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti adalah sebagai berikut:
- Untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebesar Rp20.000 per jam
- Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebesar Rp13.000 per jam
2. Paket Data
Biaya paket data diberikan dengan hitungan per bulan dan hanya dapat diberikan kepada PNS setingkat eselon. Berikut besaran biaya paket data PNS:
- PNS setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400.000 per bulan
- PNS setingkat eselon III atau yang setara ke bawah Rp200.000 per bulan.
BACA JUGA:Ada Angsuran KPR tapi Mau Ajukan KUR, Apa Bisa? Begini Ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: