Sudah Lama Ditunggu, Ini Syarat CPNS 2024 serta Tahapan yang Harus Dilewati Peserta Seleksi
Jadwal dan syarat daftar CPNS 2024--
SKD adalah tes CPNS tahap kedua. Jika lulus tahap seleksi administrasi, pendaftar dapat mengikuti SKD. Tes ini dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT).
Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terdiri dari 30 soal. Pengujian TWK menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan menggunakan bahasa Indonesia, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.
Kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU) yang memiliki 35 soal. Terdapat tiga kemampuan yang diuji yaitu kemampuan lisan, numerik, dan figural. Analogi, silogisme, dan analitis adalah contoh kemampuan berbicara.
Soal cerita dengan tujuan berhitung, perbandingan kuantitatif, dan deret angka adalah semua contoh kemampuan numerik. Sementara figural menguji kemampuan berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola gambar, dan membedakan beberapa gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU. TKP dilakukan untuk mengevaluasi perilaku individu secara sosial, profesionalisme, hubungan kerja, dan TI dan komunikasi.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap ini. Instansi pembina jabatan akan menyusun materi SKB dalam bidang jabatan fungsional.
Materi tersebut akan diperbarui ke dalam bentuk soal CAT BKN. Soal SKB untuk jabatan pelaksana teknis dapat digunakan untuk jabatan fungsional terkait. Pelaksanaan materi SKB dapat berupa sebagai berikut.
BACA JUGA:Segini Batas Pinjaman KUR BCA 2024 Tanpa Jaminan, Siapkan Syarat Ini Dapatkan Bunga 0,5 Persen
- Tes Potensi Akademik
- Tes Praktik Kerja
- Tes Bahasa Asing
- Tes Fisik atau Kesamaptaan
- Psikotes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: