Iklan dempo dalam berita

Wajib Tahu. Penumpang Samping Sopir yang Merokok atau Menelepon Dapat Sebabkan Kena Tilang ETLE

Wajib Tahu. Penumpang Samping Sopir yang Merokok atau Menelepon Dapat Sebabkan Kena Tilang ETLE

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Untuk diketahui bersama, tidak hanya pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas yang dapat terkena tilang, namun penumpang samping sopir ternyata dapat juga menyebabkan kendaraan tersebut terkena Tilang Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE.

 

Khususnya bagi mereka yang tidak menggunakan sabuk pengaman, namun tidak hanya itu, penumpang samping sopir yang menggunakan handpone atau merokok, juga dapat menyebabkan kendaraan tersebut kena tilang ETLE.

BACA JUGA:PKPU Pilkada 2024 Terbit, Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Hanya Dua Hari, Penetapan Paslon 22 September 2024

“Untuk pelanggaran ETLE, baik itu pelanggaran sabuk pengaman ataupun penggunaan handphone, tetap pengendara dan samping pengendara juga dapat kita kenakan penilangan berupa ETLE,” ungkap Kasubdit Gakkum Satlantas Polda Bengkulu, AKBP Riky Crismawardana.

 

Alasannya penilangan ini dilakukan karena dianggap penumpang tersebut dapat mengganggu konsentrasi dari pengendara.

BACA JUGA:Berapa Biaya Provisi BCA Finance Berdasarkan Produk dan Layanan? Serta Perbedaan Biaya Provisi dan Biaya Adm

“Di pasal 283 ayat 1, menganggu konsentrasi pengemudi, itu untuk penggunaan handpone. Sedangkan sabuk pengaman diatur dalam pasal 289 ayat 1 untuk pengemudi dan samping pengemudi wajib menggunakan sabuk pengaman. Berdasarkan dari UU NO. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan,” tambahnya.

 

Dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi, seperti menggunakan handpone dan lainnya pada saat mengemudikan kendaraan, yang dipengaruhi oleh suatu keadaan mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dan lain-lain dapat didenda dengan denda maksimal Rp 750.000.

BACA JUGA:PKPU Pilkada 2024 Terbit, Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Hanya Dua Hari, Penetapan Paslon 22 September 2024

AKBP Riky Crismawardana juga mengimbau agar setiap pengemudi dan penumpang tidak hanya mentaati aturan lalu lintas, namun juga aturan lain saat berkendara di jalan raya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: