Iklan RBTV Dalam Berita

Butuh Modal Usaha, Begini Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Multiguna di BTN

Butuh Modal Usaha, Begini Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Multiguna di BTN

Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Multiguna di BTN--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Untuk kamu yang ingin buka usaha tapi belum punya modal, jangan khawatir kamu bisa mengajukan pinjaman di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan memilih produk kredit multiguna.

BACA JUGA:Bantuan untuk Usaha Menengah Hingga Mikro, Ini Rincian Serta Syarat Pinjaman Bank BTPN Syariah Kelompok

Kredit multiguna didefinisikan sebagai pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan

BACA JUGA:Selain KUR Mikro dan KUR Ritel, Ada 2 Jenis Pinjaman Bank BTPN dan Syaratnya Mudah

Untuk yang ingin meminjam dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau modal usaha bisa memilih kredit multiguna. 

Kredit multi guna atau KMG merupakan salah satu produk kredit yang ditawarkan oleh pihak bank di mana calon peminjam diharuskan untuk memberikan jaminan dalam bentuk aset berharga seperti properti maupun sertifikat kepemilikan tanah sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kredit.

BACA JUGA:Limit Sampai Rp200 Juta, Simak Cara Pinjam di Flexi Cash Jenius BTPN 2023 Agar Disetujui

Tenor pinjaman ini hingga 5 tahun dengan jumlah pinjaman hingga Rp. 100 Juta

Untuk melakukan pengajuan pinjaman di bank BTN tentunya ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh calon debitur. 

Syarat yang ditetapkan bank BTN sebenarnya berbeda, tergantung dari jenis pinjaman yang akan diajukan namun secara umum syaratnya sama. 

BACA JUGA:Kredit Mobil Tanpa Riba, Nikmati Keuntungan Kredit Mobil Syariah di Bank Muamalat

Adapun syarat untuk pengajuan pinjaman dari bank BTN yang harus disiapkan adalah sebagai berikut: 

1. WNI yang bertempat tinggal di Indonesia. 

2. Berumur minimal 21 tahun atau telah menikah dan berumur 65 tahun saat pinjaman lunas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: