Siap-siap, Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam, Ini Penjelasan Menpan-RB
Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam--
-Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
-Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
-Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
Adapun tunjangan tertinggi didapat oleh Kelas jabatan 17 dengan nominal Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair? Ternyata Ini Alasannya Belum Ada Tanda-tanda Dibayar
2. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024, BSN mendapatkan kenaikan tukin yang sama dengan ASN di BKKBN.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I5 Nomor 392l-, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik Berapa Persen? Segini Rincian Gaji PNS Setelah Kenaikan
Tukin untuk ASN BSN akan diberikan setiap bulan dan diberikan terhitung sejak peraturan ini berlaku. Adapun besaran tukin yang diterima ASN BSN adalah sebagai berikut:
-Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000,
-Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
-Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
-Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
-Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: