Jokowi Naikan Tukin Pegawai Kemenko PMK 2024, Tertinggi Capai Rp33,24 Juta!
Jokowi naikan Tukin pegawai Kemenko PMK 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jokowi naikan tukin pegawai Kemenko PMK 2024, tertinggi capai Rp33,24 juta.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) adalah salah satu kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab atas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
BACA JUGA:Jokowi Naikan Tukin Pegawai Kemenko PMK 2024, Tertinggi Capai Rp33,24 Juta!
Selain itu, Kemenko PMK juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan akses ke pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan sosial yang berkualitas
Pada tanggal 30 September 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan langkah bersejarah jelang akhir masa jabatannya.
Yakni, dengan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kenaikan ini dilakukan setelah tujuh tahun tanpa adanya penyesuaian di Kemenko PMK.
Di mana selama periode tersebut kondisi dan tuntutan kerja telah berubah signifikan, menuntut perhatian dan pengakuan terhadap kinerja para PNS yang berkontribusi dalam menjalankan reformasi birokrasi.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2024, yang menggantikan Perpres Nomor 112 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.
Dengan adanya perubahan ini, para pegawai Kemenko PMK akhirnya mendapatkan kejelasan mengenai tunjangan yang berfungsi sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja mereka.
Perpres baru ini merupakan langkah nyata untuk menyesuaikan tunjangan dengan hasil kerja dan pencapaian reformasi birokrasi yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Gegara Cemburu Buta, Seorang Wanita Meregang Nyawa di Tangan Kekasihnya Sendiri
Lantas, berapa besaran tukin pegawai Kemenko PMK 2024?
Dalam lampiran Perpres tersebut, besaran tukin yang diberikan kepada pegawai PNS di Kemenko PMK bervariasi tergantung pada kelas jabatan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: