Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024! Pastikan Bawa Kartu Keluarga

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024! Pastikan Bawa Kartu Keluarga

Cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan--

BACA JUGA:Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign? Ini 5 Jenis Jaminan dan Manfaatnya

Perlu diingat untuk mencairkan BPJS ketenaga kerjaan kamu harus melengkapi persyartan yang telah ditentukan dari pihak BPJS ketenagakerjaa, pastikan kamu mempersiapkan syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan terbaru 2024.

Adapun manfaat yang bisa kamu dapatkan dari BPJS ketenagakerjaan, yaitu:

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini ditujukan bagi pekerja sebagai tabungan ketika memasuki masa pensiun (56 tahun).

Peserta JHT akan menerima manfaat berupa uang tunai yang dibayar sekaligus. Besarannya sesuai jumlah iuran ditambah dengan hasil pengembangannya.

Uang tersebut diberikan apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. 

Jika peserta JHT meninggal dunia, maka manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris dari peserta: suami/istri, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak lain yang ditunjuk pada wasiat.

BACA JUGA:Tampil dengan Perubahan Lebih Sporty, Simak Toyota Rush 2024 Harga Terbaru dan Promo Bulan Ini

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja dimulai dari berangkat hingga pulang kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja.

Program JKK memiliki manfaat berupa layanan kesehatan, santunan uang (penggantian biaya transportasi, sementara tidak mampu bekerja/STMB, cacat, kematian dan biaya pemakaman), program kembali bekerja, dll.

3. Program Jaminan Kematian (JK)

Program JK akan memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja.

Pemberian beasiswa merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: