Iklan dempo dalam berita

7 Tahun Beroperasi, Investor Tambak Udang di Seluma Belum Lengkapi OSS-RBA. Pemkab Seluma Lakukan Ini

7 Tahun Beroperasi, Investor Tambak Udang di Seluma Belum Lengkapi OSS-RBA. Pemkab Seluma Lakukan Ini

7 Tahun Beroperasi, Investor Tambak Udang di Seluma Belum Lengkapi OSS-RBA--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemkab Seluma tengah berusaha menghubungi pihak investor tambak udang yang berada di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, terkait legalitas izinya beroperasi di Kabupaten Seluma.

Pasalnya, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi mengatakan PT. Maju Tambak Sumur (MTS) yang bergerak dibidang tambak udang di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras sudah 7 tahun beroperasi, namun sampai saat ini belum ada kelengkapannya dalam aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

BACA JUGA:Tahun Ini, 53.754 Penduduk Bengkulu Utara Wajib Memiliki KTP Digital

"PT. MTS hadir di Kabupaten Seluma ini, sebelum diterbitkannya aplikasi OSS-RBA, walaupun sifatnya manual terdahulu tapi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau izin lokasi kan sudah diberikan waktu 3 tahun untuk pembebasan lahan dan penentuan status lahan, kalau memang ini milik perusahan ini kan wajib Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangun (HGB), dan sejauh ini dari pantauan kami PT. MTS ini sudah melaksanakan aktifitas kegiatannya sudah 7 tahun lalu tanpa adanya HGU dan HGB," terang Mulyadi.

BACA JUGA:Tiga Karaoke di Bengkulu Selatan Terancam Ditutup. Ini Alasannya

Lanjutnya, berdasarkan KKPR Permen ATR/BPN No. 17 tahun 2019 dan permen ATR/BPN No. 13 tahun 2021 tanah yang diperoleh perusahaan tersebut selama 3 tahun wajib didaftarkan.

 

DPMPTSP Seluma mengindikasi adanya kebocoran PAD dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini, lantaran PT. MTS tidak memiliki HGU, melainkan menyewa lahan warga sekitar seluas kurang lebih 48 hektare seperti yang terdaftar dalam OSS-RBA, dan mirisnya hasil PAD dari BPHTB serta pajak tambak udang yang didapat Pemkab Seluma hanya Rp 12 juta per tahunnya.

BACA JUGA:Ini Progres Rencana Pembangunan Pelabuhan Mukomuko

"Selama ini memang belum ada HGU, meski di data OSS-RBA saat ini diketahui luas lahan warga yang diklaim masih disewa perusahaan ada sekitar 48 hektare, dan hasil PAD yang kita dapat hanya 12 juta pertahunnya dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan pajak tambak udang," ujar Mulyadi.

 

Terpisah, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Seluma juga menyatakan lokasi lahan tambak udang PT. MTS yang dimaksud diketahui melalui peta GPS masih berupa SKT, dan pihaknya mengharapkan untuk dibentuknya tim terpadu, jika Pemkab Seluma konsisten untuk mendongkrak PAD yang sesuai dengan regulasi yang ada.

 

"Kalau dari data kami, lokasi tambak udang di Desa Genting Juar memang belum ada HGU-nya, dari analisa awal itu rata-rata masih SKT," tutur Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN/ATR Seluma, Roni Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: