Gaji Pokok Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen, Ini Tabel Gaji dan Tunjangan Terbaru Pensiunan PNS
Gaji Pokok Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen--
Meskipun pencairannya belum direalisasikan, tetapi pemerintah telah menjamin akan tetap membayar hak kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% dengan cara dirapel.
BACA JUGA:Pertanyaan Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan Sudah Terjawab, Ini Informasi Terbarunya
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, bahwa hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan.
Adapun estimasi nominal gaji pensiunan PNS terbaru di tahun 2024 setelah naik 12% ialah berikut ini:
1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.748.096 sampai dengan Rp2.256.688
2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.748.096 sampai dengan Rp3.208.800
3. Gaji Pensiunan PNS golongan III: Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.029.536
4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.957.008
BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024, Bakal Dikantongi Mulai Bulan Apa?
Sementara itu, berikut ini daftar tunjangan pensiunan PNS di tahun 2024:
1. Tunjangan Anak
2. Tunjangan Suami Istri
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
4. Tunjangan Pangan
5. Gaji ke-13.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: