Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji Pokok Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen, Ini Tabel Gaji dan Tunjangan Terbaru Pensiunan PNS

Gaji Pokok Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen, Ini Tabel Gaji dan Tunjangan Terbaru Pensiunan PNS

Gaji Pokok Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen--

Meskipun pencairannya belum direalisasikan, tetapi pemerintah telah menjamin akan tetap membayar hak kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% dengan cara dirapel.

BACA JUGA:Pertanyaan Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan Sudah Terjawab, Ini Informasi Terbarunya

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, bahwa hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan. 

Adapun estimasi nominal gaji pensiunan PNS terbaru di tahun 2024 setelah naik 12% ialah berikut ini:

1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.748.096 sampai dengan Rp2.256.688

2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.748.096 sampai dengan Rp3.208.800

3. Gaji Pensiunan PNS golongan III: Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.029.536

4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.957.008

BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024, Bakal Dikantongi Mulai Bulan Apa?

Sementara itu, berikut ini daftar tunjangan pensiunan PNS di tahun 2024:

1. Tunjangan Anak

2. Tunjangan Suami Istri

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

4. Tunjangan Pangan 

5. Gaji ke-13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: