Siap-siap Tenaga Honorer akan Diangkat PPPK 2024, Begini Penjelasan Menpan-RB
Rencana pengangkatan honorer menjadi PPPK--
Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap SKB yang dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai.
BACA JUGA:Terbaru, Pinjaman Online Bank Mandiri 2024 Plafon Rp50 Juta Untuk Kebutuhan Karyawan, Cek Syaratnya
Tes Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes.
4. Integrasi Nilai
Setelah SKD dan SKB selesai, dilakukan integrasi nilai. Sesuai Peraturan MenPAN-RB, regulasi integrasi nilai menetapkan ketentuan: Bobot SKD 40% dan SKB 60%.
Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% ditambah total SKB 60%.
Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40%.
BACA JUGA:Begini Cara Take Over Kredit Pensiunan dan Pahami juga 5 Keuntungannya
Total SKB menjadi 60% hasil tes CAT (SKB 1) dan 40% hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).
5. Pengumuman Kelulusan
Pendaftar akan diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan keempat tahapan seleksi di atas.
Semua pengumuman dapat dilihat melalui situs website resmi masing-masing instansi sesuai formasi yang telah dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.
6. Pemberkasan
Setelah menyelesaikan kelima tahap seleksi di atas, pendaftar akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.
BACA JUGA:5 Kriteria Berikut Bisa Pinjam Rp 25 Juta KUR Mandiri 2024 Langsung Cair dan Cicilan Ringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: