Asas Rahasia Pemilu, Ternyata KPU Larang Merekam Coblosan dan Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Cara Mencoblos di Pemilu 2024--
Sementara itu, sebelum pelaksanaan pencoblosan di Pemilu 2024, KPU telah menginformasikan bahwa surat suara yang akan dicoblos terdiri dari 5 macam, dengan warna dan fungsi yang berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
- Surat Suara Warna Abu-Abu: Surat ini ditujukan untuk pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
- Surat Suara Warna Merah: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPD.
- Surat Suara Warna Kuning: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPR RI.
- Surat Suara Warna Biru: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat Suara Warna Hijau: Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun tata cara pemungutan suara Pemilu 2024 di dalam dan luar negeri menurut Pasal 353 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017, pencoblosan surat suara di pemilu dilakukan sebanyak satu kali. Lakukan pencoblosan pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul di dalam surat suara.
BACA JUGA:Segera Dibuka, Begini Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2024, Tidak Semua Orang Bisa Daftar
Jika pemilih tidak mencoblos sesuai ketentuan atau mencoblos lebih dari satu kolom, surat suara bisa dianggap tidak sah. Berikut tata cara pemungutan suara di Pemilu 2024:
Pemilu 2024 Dalam Negeri
1. Pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih.
2. Isi daftar hadir sesuai permintaan panitia di TPS.
3. Serahkan identitas seperti KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) kepada panitia.
4. Lalu, tunggu sampai nama pemilih dipanggil panitia.
5. Usai dipanggil, pemilih bisa mengambil surat suara, lantas pergi ke bilik suara untuk pencoblosan.
6. Berikutnya, coblos surat suara sesuai ketentuan;
7. Jika sudah selesai, lipat surat suara sesuai panduan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: