Iklan RBTV Dalam Berita

Asas Rahasia Pemilu, Ternyata KPU Larang Merekam Coblosan dan Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Asas Rahasia Pemilu, Ternyata KPU Larang Merekam Coblosan dan Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Cara Mencoblos di Pemilu 2024--

8. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia; 

9. Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. Setelah itu, pemilih bisa meninggalkan TPS.

BACA JUGA:Mengapa Pengawasan Pemilu Penting Libatkan Masyarakat? ini Alasannya

Pemilu 2024 Luar Negeri

  1. WNI yang berada di luar negeri dapat mendatangi TPSLN yang terletak di titik-titik berkumpulnya WNI. Selain itu, TPSLN juga terdapat di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal; 
  2. Jika TPSLN jauh dari lokasi WNI, pemilihan bisa dilakukan dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke Kotak Suara Keliling (KSK) yang disediakan di basis massa WNI; 
  3. Untuk WNI yang berada lebih jauh dari lokasi TPSLN, pemilih bisa mendapatkan surat suara yang sudah dikirim panitia melalui pos. Setelah melakukan pencoblosan, surat suara bisa dikirim kembali ke panitia.

BACA JUGA:Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, Apa lagi yang Didapati KPPS Pemilu 2024?

Demikian mengenai larangan dan aturan di bilik suara terkait asas rahasia pemilu dilarang merekam coblosan, cek juga cara mencoblos pemilu 2024. Semoga dapat menjadi acuan.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: