Iklan RBTV Dalam Berita

Asas Rahasia Pemilu, Ternyata KPU Larang Merekam Coblosan dan Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Asas Rahasia Pemilu, Ternyata KPU Larang Merekam Coblosan dan Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Cara Mencoblos di Pemilu 2024--

2. Larangan Dokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

Larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

BACA JUGA:PKPU Pilkada 2024 Terbit, Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Hanya Dua Hari, Penetapan Paslon 22 September 2024

Disebutkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum, bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Cek Kesiapan Polres Seluma, KPU Gencar Simulasi Pemungutan Suara Cegah PSU

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga telah mengingatkan kepada masyarakat terkait larangan-larangan di bilik suara saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Dia mengingatkan untuk tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

BACA JUGA:Hari Terakhir Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye di KPU Seluma, Ada yang Datang Tengah Malam

Lebih lanjut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Dia mengatakan pilihan seseorang dalam Pemilu harus dirahasiakan.

Hasyim mengatakan memamerkan pilihan dapat menimbulkan masalah baru. Dia menegaskan pilihan di kertas suara harus dirahasiakan.

BACA JUGA:Ini 5 Nama Terpilih Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Sabtu Pelantikan

"Nanti kemudian, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini. Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal salah satu asas pemilu adalah rahasia," ucapnya.

BACA JUGA:Surat Suara Caleg DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tiba di KPU Seluma

Dia juga mengingatkan kepada WNI di luar negeri untuk tidak memamerkan coblosannya. Dia mengatakan hal itu juga mengganggu asas kerahasiaan.

"Kami sudah menyerukan kepada teman-teman KPPLN, publik di luar negeri, kalau habis nyoblos enggak perlu kemudian difoto, kemudian diunggah, diviralkan. Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan," tuturnya.

BACA JUGA:Gelar Simulasi Pemungutan Suara, KPU Bengkulu Tengah Libatkan Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: