Sang Pacar Ngaku pada Orang Tuanya, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
tersangka dijerat dengan UU Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang pria berinisial BR (19), dilaporkan ke polisi karena dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
BR dituduh telah melakukan persetubuhan terhadap pacarnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Tersangka diketahui tinggal di perumahan salah satu perusahaan yang ada di Desa Karang Pulau, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Putri Hijau Iptu Achmad Nizar, membenarkan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Iptu Nizar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka, atas laporan dari orang tua korban.
“Orang tua korban melapor, dan setelah melakukan penyelidikan serta adanya barang bukti yang cukup, tersangka kemudian kita amankan untuk. Sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Putri Hijau, Iptu. Achmad Nizar.
BACA JUGA:Civitas Akademika Bengkulu Suarakan Deklarasi Keprihatinan Bangsa, ini 10 Poin Pernyataannya
Adapun terungkapnya peristiwa persetubuhan ini, bermula pada hari Minggu (04/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Ayah korban yang terbangun dari tidur mengecek kamar korban karena pintu kamar korban yang terbuka, dan melihat korban tidak berada di dalam kamar.
Ayah korban kemudian mencari korban ke sekeliling rumah, namun korban tidak kunjung ditemukan.
Ayah korban kemudian kembali ke rumah dan memanggil dan memberi tahu ibu korban.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Pahami Jumlah dan Urutan Surat Suara yang Akan Dicoblos di Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: