Iklan dempo dalam berita

Jangan Sampai Salah, Pahami Jumlah dan Urutan Surat Suara yang Akan Dicoblos di Pemilu 2024

Jangan Sampai Salah, Pahami Jumlah dan Urutan Surat Suara yang Akan Dicoblos di Pemilu 2024

Pahami Jumlah dan Urutan Surat Suara yang Akan Dicoblos di Pemilu 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sebelum mencoblos pahami jumlah dan urutan surat suara yang akan dicoblos, jangan keliru!

Pemilihan Umum Presiden Indonesia (Pilpres) 2024, adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Tips dan Hal Apa Saja yang Perlu Disiapkan Calon Anggota KPPS di TPS untuk Menghadapi Pemilu

Pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2024–2029 dan akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. 

Pemilihan ini menjadi kontestasi politik untuk memilih presiden baru menggantikan Joko Widodo yang purna tugas dari jabatannya setelah menjabat dua periode sebagai presiden dan tidak dapat mencalonkan diri lagi berdasarkan konstitusi.

BACA JUGA:Viral Di FYP hingga Digadang-gadang Mengalahkan Abdi Negara, Ini Tugas Peserta KPPS 2024

Pemilihan umum ini akan dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.

Sementara pemilihan umum kepala daerah baru akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Viral di Tiktok Menjadi Menantu Idaman, Ini 7 Tips dan 9 Makanan Menjaga Stamina Petugas KPPS Tugas di TPS

Surat suara pada Pemilu 2024 terbagi menjadi lima jenis, yaitu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Berakhir, Tinggal Menunggu Pendaftaran PTPS, Ini Perbedaan Tugas dan Tanggung Jawabnya

Lima jenis surat suara di Pemilu 2024 itu dapat dibedakan berdasarkan warna kertasnya, berikut ini adalah informasinya: 

  1. Surat suara abu-abu Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. 
  2. Surat suara hijau Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten. 
  3. Surat suara kuning Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
  4. Surat suara merah Surat suara merah digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 
  5. Surat suara biru Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. 

BACA JUGA:Strategi Meringankan Beban Kerja Bagi Anggota KPPS saat Penghitungan Suara, Usia dan Kesehatan jadi Penentu

Menjelang Pemilu 2024 pihak panitia penyelenggara Pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia maupun perwakilan di luar negeri telah melakukan sosialisasi tata cara melakukan pemilihan yang benar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: