Iklan dempo dalam berita

Viral Di FYP hingga Digadang-gadang Mengalahkan Abdi Negara, Ini Tugas Peserta KPPS 2024

Viral Di FYP hingga Digadang-gadang Mengalahkan Abdi Negara, Ini Tugas Peserta KPPS 2024

Ini Tugas Peserta KPPS 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Viral di FYP hingga digadang mengalahkan abdi negara, ini tugas peserta KPPS 2024.

Pada Pemilu 2024 ini, netizen ramai membahas jokes lucu soal anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS itu.

BACA JUGA:Strategi Meringankan Beban Kerja Bagi Anggota KPPS saat Penghitungan Suara, Usia dan Kesehatan jadi Penentu

Bahkan ada beberapa netizen mengibaratkan anggota KPPS seolah seperti Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga Ibu Bhayangkari. Pembahasan anggota KPPS ramai menjadi perbincangan warganet, setelah dilantik secara serentak oleh KPU RI beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:Tips dan Hal Apa Saja yang Perlu Disiapkan Calon Anggota KPPS di TPS untuk Menghadapi Pemilu

Kemunculan video-video lucu pembahasan anggota KPPS memberi warna lain dalam wajah politik yang dianggap tegang dan serius. Hingga seorang netizen mengaku sedih saat pelantikan anggota KPPS tak dihadiri oleh kedua orang tuanya. 

BACA JUGA:Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, KPPS Pemilu 2024 juga Mendapat Fasilitas Lain, Apa Itu?

Tak hanya itu saja, ada juga video FYP di Tiktok yang menyebut “Tau gitu dari dulu aku daftar KPPS aja daripada CPNS, karena ternyata KPPS jadi mantu idaman dengan gaji 1,2 juta per hari”.

Mengingat viralnya KPPS saat ini. Lantas, apa sih tugas KPPS sebenarnya? KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

BACA JUGA:Pendaftar KPPS di 2 Daerah Ini Sepi Peminat, Diduga karena Syarat Batas Usia dan Biaya Cek Kesehatan

Adapun tugas KPPS adalah sebagai berikut ini:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
  5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Catat Ini Tugas dan Sanksi yang Didapatkan Anggota KPPS Jika Lalai Terhadap Tugas Dalam Pemilu

Selain itu, KPPS juga mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:

  1. Menempelkan DPT di TPS
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Penting untuk Pendaftar KPPS, Ini Penjelasan Lengkap Tugas Ketua serta Anggota KPPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: