Iklan dempo dalam berita

Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, KPPS Pemilu 2024 juga Mendapat Fasilitas Lain, Apa Itu?

Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, KPPS Pemilu 2024 juga Mendapat Fasilitas Lain, Apa Itu?

selain gaji naik, KPPS juga berhak mendapat fasilitas lain--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan adhoc yang dipilih oleh KPU untuk menyelenggarakan tahapan penting dalam proses demokrasi. Pertanyaan seputar besaran honor atau gaji yang akan diterima anggota KPPS banyak disampaikan. Terlebih, dalam pemilihan kali ini, gaji dan tunjangan bagi mereka naik signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Informasi resmi dari KPU RI gaji anggota dan ketua KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang cukup mencolok dari sebelumnya. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya sebesar Rp 500.000. Namun, pada tahun 2024, gaji untuk anggota dan ketua KPPS berturut-turut adalah Rp 1.100.000 dan Rp 1.200.000.

BACA JUGA:Pendaftar KPPS di 2 Daerah Ini Sepi Peminat, Diduga karena Syarat Batas Usia dan Biaya Cek Kesehatan

Selain gaji yang mengalami peningkatan, ada juga perlindungan dan tunjangan yang disiapkan khusus bagi anggota KPPS Pemilu 2024. Mereka akan menerima tunjangan pulsa guna memenuhi kebutuhan komunikasi yang terkait dengan tugas mereka. 

Peran KPPS dalam pemilihan umum memang sangat penting karena mereka bertanggung jawab atas keselamatan dan keberlangsungan proses demokrasi. Pentingnya peran mereka tergambar dari kejadian pada pemilihan sebelumnya, di mana kejadian tertentu memerlukan perhatian ekstra agar tidak terulang di Pemilu berikutnya.

BACA JUGA:Catat Ini Tugas dan Sanksi yang Didapatkan Anggota KPPS Jika Lalai Terhadap Tugas Dalam Pemilu

Tugas yang diemban oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan umum mencakup serangkaian tanggung jawab penting. Mereka bertugas mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melakukan pemungutan dan penghitungan suara, serta menyampaikan hasilnya kepada pihak terkait seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Selain itu, KPPS juga bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh lembaga terkait serta menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. 

Mereka juga memiliki tanggung jawab khusus dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih yang memiliki kebutuhan spesifik, memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pelamar KPPS, Catat Berikut Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Selanjutnya Masa Sanggah

Perlindungan juga menjadi perhatian serius ada sejumlah santunan dan bantuan biaya yang disiapkan sebagai upaya melindungi anggota KPPS dari potensi risiko pekerjaan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. 

Santunan untuk kasus-kasus tertentu seperti kematian, cacat permanen, luka berat, hingga biaya pemakaman menjadi bagian dari sistem perlindungan ini, yang tidak hanya menyangkut honor tetapi juga keamanan dan kesejahteraan mereka selama proses pemungutan suara.

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengonfirmasi bahwa setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat dalam Pemilu 2024 memiliki hak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Kamis (21/12/2023). 

BACA JUGA:Pelajari Bocoran Kisi-kisi Soal Tes KPPS Berikut agar Lulus, Soal Pilihan Ganda serta Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: