Viral Di FYP hingga Digadang-gadang Mengalahkan Abdi Negara, Ini Tugas Peserta KPPS 2024
Ini Tugas Peserta KPPS 2024--
- Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
- Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
- Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
- Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.
- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara itu, tidak serta merta, KPPS juga memiliki kode etik. Dalam Buku Panduan KPPS dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KPPS harus tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, dan No. 01/2012, yaitu:
BACA JUGA:Semoga saja Tidak Terpakai, Ada Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta untuk KPPS
- Asas mandiri dan adil;
- Asas kepastian hukum;
- Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas;
- Asas kepentingan umum;
- Asas proporsionalitas;
- Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas;
- Asas tertib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: