Viral Di FYP hingga Digadang-gadang Mengalahkan Abdi Negara, Ini Tugas Peserta KPPS 2024
Ini Tugas Peserta KPPS 2024--
Sedangkan untuk besaran gaji petugas KPPS Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024:
1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Ketua: Rp 1.200.000
Anggota: Rp 1.100.000
Satlinmas: Rp 700.000.
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Satlinmas: Rp 650.000.
3. Gaji petugas KPPS dalam Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019.
Tak hanya gaji, anggota KPPS juga mendapatkan biaya perlindungan. Dikutip dari laman resmi KPU, pemerintah sudah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS.
BACA JUGA:Kenapa Gaji PTPS Lebih Kecil Dibandingkan KPPS, Baca Penjelasannya Disini Biar Jelas
Biaya perlindungan ini untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja.
Berapakah besaran biaya perlindungannya? Berikut ini detailnya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: