Iklan dempo dalam berita

Usaha Peternakan Sarang Burung Walet hanya Boleh di 4 Kecamatan Ini

Usaha Peternakan Sarang Burung Walet hanya Boleh di 4 Kecamatan Ini

Usaha Peternakan Sarang Burung Walet hanya Boleh di 4 Kecamatan Ini--

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Pemkab Rejang Lebong melalui Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah tengah melakukan pendataan, terhadap usaha peternakan sarang burung walet.

BACA JUGA:Tim Audit dari Palembang Cek Kelayakan AMDK Hidayah Water

Dalam satu minggu terakhir ada 10 lokasi yang berada di Kecamatan Curup Tengah dan Curup Selatan yang didata dan semuanya belum memiliki izin.

Hal inilah yang menjadi penyebab kebocoran pendapatan asli daerah. Padahal Pemkab sudah memiliki Perda pemungutan pajak sarang burung walet Nomor 22 tahun 2011, tentang pajak burung walet.

BACA JUGA:Gebyar dan Ekspose SMK, SMKN 2 Kota Bengkulu Siapkan Layanan Servis Motor Gratis

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Afnisardi mengatakan, jika usaha sarang walet yang ada di Rejang Lebong belum ada yang memiliki izin karena terkendala peraturan.

Jika berdasarkan perda RTRW No 08 tahun 2012, hanya ada 4 kecamatan yang bisa dibangun usaha tersebut diantaranya Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Selupu Rejang, dan Sindang Kelingi. Sementara faktanya saat ini, bangunan sarang burung walet berada hampir di seluruh kecamatan.

BACA JUGA:Perjanjian Kerja Pejabat Eselon Dinas ESDM Provinsi. Berlaku 1 Tahun, Setiap Pejabat Ada Target

“Untuk usaha sarang walet di Rejang Lebong rata-ratanya banyak yang ngajukan dengan kita dulu itu, karena tidak sesuai tata ruang jadi bukan peruntukannya. Jadi tidak mendapat rekom dari dinas teknis,” jelas Afnisardi.

Sementara itu berdasarkan penulusuran di lapangan, para pengusaha walet ini hanya meminta izin kepada pemerintah desa dan warga di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Tim Sekjend Kemendagri Evaluasi Persiapan Opening Mall Pelayanan Publik

Dian Muhammad, salah seorang warga Desa Perbo Kecamatan Curup Utara mengatakan, salah satu bangunan sarang walet yang ada di desanya milik pengusaha asal Sumatera Selatan, dan menurutnya perizinan yang dilakukan hanya sebatas di pemerintah desa dan warga sekitar.

Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: