Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Tabel Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan, Cek juga 3 Keuntungan PNS Tahun 2024

Ini Tabel Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan, Cek juga 3 Keuntungan PNS Tahun 2024

Tabel gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen--

Sementara itu, bukan hanya perombakan gaji, pensiunan PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan anak, tunjangan hari raya atau THR, tunjangan gaji 13, tunjangan pangan, dan tunjangan suami/istri.

Sri Mulyani juga telah menyetujui adanya tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada PNS di luar gaji pokok.

Tunjangan tambahan tersebut diberikan setiap bulan untuk setiap PNS, dan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 mengenai standar biaya masukan 2024.

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Ini Final Gaji PNS Setelah Diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024, Berikut Jadwal Cairnya

Tunjangan tambahan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.

Jika dijumlahkan, maka total tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS yaitu sebesar Rp900 ribu per bulan.

Adanya tunjangan tambahan PNS tersebut diberikan Sri Mulyani supaya bisa meningkatkan kesejahteraan PNS di masa mendatang.

Tunjangan makan yang akan diterima oleh PNS golongan 1 dan 2 yaitu sebesar Rp35 ribu per hari, golongan 3 sebesar Rp37 ribu per hari, dan golongan 4 sebesar Rp41 ribu per hari.

BACA JUGA:Cara Dapat Dana Segar KUR BCA 2024 Rp25 Juta Bunga 0,5 Persen, Solusi Untuk Mengembangkan Usaha

Dan nantinya, setelah seorang PNS pensiun, maka mereka akan mendapatkan gaji pensiunan yang dibedakan sesuai golongan terakhir PNS tersebut bekerja.

Kenaikan gaji dan tunjangan pensiuan PNS 2024 menjadi bentuk penghargaan yang diberikan kepada mereka saat bekerja dan di masa tua.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan adanya anggaran dana sebesar Rp52 triliun, untuk membayar kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

Anggaran yang disiapkan tersebut dialokasikan sebesar Rp9,4 untuk pensiunan, Rp25,8 triliun untuk ASN di pemerintah daerah, dan Rp9,4 untuk di pemerintah pusat.

BACA JUGA:Ajukan Dana Segar KUR BRI Rp30 Juta, Tanpa Jaminan Cicilan Rp18.000 per Hari

Itulah seputaran informasi terbaru mengenai tabel gaji PNS 2024 terbaru. Untuk pencairan gaji tersebut para PNS masih harus bersabar hingga Maret mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: