Begini Mekanisme Syarat, Tahapan serta Jadwal Pencairan Dana Desa 2024
Syarat dan tahapan pencairan dana desa 2024--
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa): RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa dalam jangka waktu lima tahun.
RPJM Desa berisi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan desa yang akan dilaksanakan.
3. Laporan Realisasi dan Capaian Keluaran Tahun Sebelumnya: Dokumen ini berisi laporan tentang realisasi anggaran dan capaian keluaran pembangunan yang telah dilakukan oleh desa pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA:5 HP Xiaomi Terbaru 2024 dengan Spesifikasi Canggih dan Kekinian
Desa harus menunjukkan bahwa telah mencapai persentase penyerapan anggaran minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40% dari dana desa yang disalurkan tahun sebelumnya.
4. Perekaman Pagu Earmarked: Bagi desa yang akan menerima dana desa earmarked, desa harus melakukan perekaman pagu earmarked sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pagu earmarked harus disusun dengan cermat dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
5. Dokumen Pendukung Lainnya: Selain dokumen-dokumen di atas, desa mungkin juga diminta untuk menyediakan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan memenuhi semua persyaratan dokumen di atas, diharapkan desa dapat memperoleh pencairan dana desa pada tahapan 1 paling lambat bulan Juni dan tahapan 2 paling cepat bulan April tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pencairan Dana Desa Tahap 1, berikut adalah dokumen persyaratan yang diperlukan:
1. Peraturan Desa mengenai APBDes 2024: Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 adalah dokumen yang memuat rencana alokasi dana desa untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun 2024.
Perdes ini harus disusun dan diundangkan oleh pemerintah desa setelah melalui proses musyawarah desa.
2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa: Surat kuasa pemindahbukuan dana desa adalah dokumen yang diperlukan untuk memberikan wewenang kepada pihak tertentu, seperti bendahara desa, untuk melakukan pemindahbukuan dana desa dari rekening kas desa (RKD) ke rekening yang ditentukan sesuai dengan keperluan pembayaran.
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Segar KUR BCA 2024 Rp25 Juta Bunga 0,5 Persen, Solusi Untuk Mengembangkan Usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: