Iklan dempo dalam berita

Selewengkan Uang Perusahaan, Pria Ini Ditangkap di Bengkulu Selatan

Selewengkan Uang Perusahaan, Pria Ini Ditangkap di Bengkulu Selatan

Pelaku penggelapan ditangkap di Bengkulu Selatan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah hampir satu minggu pasca dilaporkan kejadian penggelapan uang perjalanan untuk mengantar barang perusahaan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Ratu Agung yang bekerjasama dengan Polres Bengkulu Selatan.

Pelaku diketahui berinisial AJ berusia 32 tahun warga Kota Manna Bengkulu Selatan yang merupakan mantan sopir perusahaan PT Sari Sawit Sejahtera Bengkulu.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Kantor Pos untuk Umum Rp100 Juta Tenor 5 Tahun, Proses Cepat Bunga Ringan

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu. M. Akhyar Anugerah mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi ini, setelah sebelumnya tim Opsnal Macan Ratu melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Online Bank Syariah Rp 30 Juta, Perhatikan Cara Mudah Pengajuan Langsung Cair

Hasilnya didapatilah jika pelaku sedang berada di rumah kakak kandungnya di Bengkulu Selatan.

Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi kediaman kakak pelaku dan mengamankannya. Pelaku tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Bengkulu.

BACA JUGA:Angsuran Pinjaman Rp 2 Juta di Paylater Bank Mandiri, Bisa Bayar Sampai 12 Bulan

Dijelaskan Ipda Akhyar, modus pelaku yang merupakan mantan sopir perusahaan tersebut beraksi dengan cara tidak menggunakan uang jalan yang seharusnya digunakan untuk pengantaran CPO ke salah satu PT berada di Lampung. Uang itu malah digunakan untuk keperluan pribadinya.

"Sudah kita amankan, sekarang masih dalam penyelidikan," kata Kapolsek Ratu Agung, Iptu. M. Akhyar Anugerah.

BACA JUGA:Punya Daya Tarik Tak Tertandingi Dikelasnya, Ini Simulasi Kredit Honda Beat Deluxe 2024 DP Rp1 Juta

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: