Iklan dempo dalam berita

Jika Sudah Kena BI Checking Apakah Bisa Pinjam Lagi? Bisa, Begini Caranya

Jika Sudah Kena BI Checking Apakah Bisa Pinjam Lagi? Bisa, Begini Caranya

Cara pinjam uang saat terdaftar BI Checking--

1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Dalam hal ini, calon debitur akan ditolak pengajuan pinjamannya oleh lembaga jasa keuangan, hal tersebut karena kualitas atau kolektibilitas kredit calon debitur yang tercantum pada iDeb memiliki skor kolektibilitas 3-5, yang tentu saja masuk ke dalam blacklist BI Checking/SLIK. 

Sebab bank sama sekali tidak mau mengambil risiko jika nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau memiliki tunggakan bayar.

Sementara itu, BI Checking/SLIK calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor kolektibilitas 1. Kemudian skor kolektibilitas 2 masih perlu diawasi, karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada kredit macet (NPL).

BACA JUGA:Kredit Motor Listrik Polytron Fox R, DP Ringan Mulai Rp 20 Juta, Cek Besaran Cicilannya

Buruknya BI Checking atau iDeb SLIK dengan mendapatkan skor kolektibilitas 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. Hal ini bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. 

Namun, berdasarkan beberapa sumber, BI Checking/SLIK dengan skor buruk masih bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini untuk pemutihan BI checking.

1. Segera lunasi utang yang tertunggak

Langkah pemutihan BI Checking/SLIK harus dilakukan dengan segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak.

Jika tidak, ketika mengajukan kredit di lembaga jasa keuangan manapun, dijamin tidak akan mendapat persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: