Iklan dempo dalam berita

Cara Mengecek Apakah Kita di Blacklist Oleh Bank Ketika Ingin Mengajukan Kredit

Cara Mengecek Apakah Kita di Blacklist Oleh Bank Ketika Ingin Mengajukan Kredit

Cara Mengecek Apakah Kita di Blacklist Oleh Bank--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara mengecek apakah kita di Blacklist oleh Bank ketika ingin mengajukan kredit.

Bagaimana cara mengetahui kita di Blacklist oleh Bank? Simak artikel ini hingga akhir.

BACA JUGA:Apakah PNS Bisa Pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 di Bank?

Penting untuk memahami konsep BI Checking, karena hal ini sangat relevan dengan daftar nama nasabah bank yang di-blacklist OJK.

BI Checking mengacu pada riwayat pinjaman seseorang, yang mencakup apakah seseorang pernah menunggak kredit atau tidak.

Riwayat ini tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia dan selalu menjadi referensi utama dalam penentuan persetujuan atau penolakan permohonan kredit, termasuk kredit properti.

BACA JUGA: Simulasi Cicilan Kredit Toyota Rush 2024 untuk Semua Type, Promo DP Mulai Rp20 Jutaan

Sebelum penjelasan cara mengetahuui apakah kita di Blacklist oleh bank, penting untuk kamu menyiapkan persyaratan untuk cek nama blacklist di OJK.

Penting untuk menyiapkan beberapa persyaratan untuk melakukan BI Checking berikut ini:

1. Syarat Debitur Perseorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI
  • Paspor bagi Warga Negara Asing

2. Syarat Debitur Badan Usaha:

  • Identitas Pengurus (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang mencatat perubahan dalam kepengurusan Badan Usaha.

3. Syarat debitur yang meninggal dunia:

  • Identitas ahli waris (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA)
  • Dokumen asli yang mengkonfirmasi kematian debitur, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Jika semua persyaratan sudah lengkap, kamu sudah bisa melakukan pengecekan apakah kamu di Blacklist oleh Bank atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: