Iklan RBTV Dalam Berita

3 Cara Menghapus Blacklist di Bank, Walaupun Sudah Dilakukan Ternyata Masih Harus Menunggu Selama 24 Bulan

3 Cara Menghapus Blacklist di Bank, Walaupun Sudah Dilakukan Ternyata Masih Harus Menunggu Selama 24 Bulan

3 Cara Menghapus Blacklist di Bank--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 3 cara menghapus blacklist di bank, walaupun sudah dilakukan ternyata masih harus menunggu selama 24 bulan.

Bank atau lembaga keuangan lainnya tentu punya sejumlah persyaratan ketat terkait penyaluran kreditnya, mengingat dana yang akan dikucurkan bisa saja dalam jumah yang cukup besar.

BACA JUGA:Arti Kode KOL 1-5 pada BI Checking yang Bisa Berdampak pada Keluarga dan Cara Mengatasinya

Penting bagi bank untuk memiliki jaminan atas fasilitas yang akan mereka berikan kepada nasabah, termasuk melihat kemampuan bayar yang dimiliki nasabah tersebut.

Untuk memastikan kedua hal itu dapat dipenuhi dengan baik, maka bank akan melihat riwayat kredit dari calon nasabahnya.

Riwayat kredit dilihat melalui hasil pemeriksaan Bank Indonesia (BI Checking). Jika ternyata riwayat kredit nasabah tersebut buruk, maka bisa dipastikan pengajuan kredit akan ditolak dan gagal. 

BACA JUGA:Cara Mengecek Apakah Kita di Blacklist Oleh Bank Ketika Ingin Mengajukan Kredit

Sebelumnya, BI Checking menjadi salah satu bentuk layanan informasi histori kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SiD).

Melalui SID, bank dan lembaga pembiayaan lain dapat saling menukar informasi yang berkaitan dengan histori kredit dari nasabah.

Sekarang SID telah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Dalam SLIK, layanan informasi histori kredit setiap nasabah dari bank atau lembaga finansial lain disebut dengan layanan informasi debitur atau iDeb. 

BACA JUGA:Segini Jatah Maksimal Pengajuan Pinjaman KUR BCA 2024, Boleh Bayar Cicilan Sesuai Kemampuan

Dengan adanya iDeb, semua bank maupun lembaga finansial akan memiliki akses data pemberi pinjaman dan wajib untuk melaporkan data tersebut dalam SID. Selanjutnya, kreditur akan mendapatkan skor sesuai dengan histori kredit yang pernah dilakukan, mulai dari angka 1-5.

Jika kamu pernah memiliki performa kredit yang buruk dan menimbulkan riwayat kredit masuk kategori blacklist, maka sudah tentu kamu harus menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu.

Sehingga berbagai pengajuan kredit di masa yang akan datang bisa disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: