Iklan RBTV Dalam Berita

3 Cara Menghapus Blacklist di Bank, Walaupun Sudah Dilakukan Ternyata Masih Harus Menunggu Selama 24 Bulan

3 Cara Menghapus Blacklist di Bank, Walaupun Sudah Dilakukan Ternyata Masih Harus Menunggu Selama 24 Bulan

3 Cara Menghapus Blacklist di Bank--

Supaya kamu tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia, kamu dapat melakukan beberapa tips berikut ini. 

1. Mengajukan Kredit Sesuai Kemampuan

Hal pertama yang wajib kamu perhatikan sebelum mengajukan kredit adalah mengetahui batas kemampuan. Hal ini memiliki kaitan dengan kondisi finansial kamu.

Sebaiknya, hindari untuk mengambil agunan yang memiliki nilai lebih besar dari 40% penghasilan bulanan kamu. Sebab, sudah pasti kamu akan mengalami kesulitan untuk membayar cicilan bulanannya.

BACA JUGA:Apakah PNS Bisa Pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 di Bank?

Alhasil, bukan tidak mungkin kamu akan memiliki cicilan tertunggak alias kredit macet yang membuat angka BI Checking kamu rendah.

Meski kamu sudah melunasi agunan, riwayat kredit macet juga dapat menjadi kendala saat kamu hendak mengajukan kredit baru. 

BACA JUGA: Simulasi Cicilan Kredit Toyota Rush 2024 untuk Semua Type, Promo DP Mulai Rp20 Jutaan

2. Jangan Menumpuk Hutang Baru

Tips berikutnya adalah menyelesaikan satu kredit dahulu sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan kredit baru pada bank.

Misalnya, kamu sedang memiliki tanggungan kredit kendaraan roda empat dan ingin mengajukan kredit untuk membeli rumah. 

BACA JUGA:Pinjaman Rp 25 Juta KUR BRI 2024 Proses Cair 7 Hari, Bunga Ringan dan Syarat Mudah

Sudah pasti, apabila besar cicilan dua kredit tersebut lebih dari setengah pendapatan kamu setiap bulannya, bank tidak akan memberi persetujuan dan meminta kamu menyelesaikan kredit kendaraan terlebih dahulu.

Apalagi jika kamu memiliki bentuk cicilan lain seperti KTA dengan kartu kredit. Meski terlihat sepele, kepemilikan kartu kredit juga tidak lepas dari pertimbangan bank saat hendak memberikan pinjaman.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Begini Syarat dan Cara Pinjamnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: