3 Cara Menghapus Blacklist di Bank, Walaupun Sudah Dilakukan Ternyata Masih Harus Menunggu Selama 24 Bulan
3 Cara Menghapus Blacklist di Bank--
3. Lakukan Pembayaran Tepat Waktu
Selanjutnya, pastikan kamu selalu melakukan pelunasan atau pembayaran kredit tepat pada waktunya. Lebih baik lagi jika kamu membayar sebelum waktu jatuh tempo.
Pasalnya, apabila kamu terlambat atau bahkan lupa melakukan pembayaran kredit, kamu wajib membayar denda keterlambatan angsuran.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Begini Syarat dan Cara Pinjamnya
Sudah tentu, ini akan membuat nominal kredit yang harus kamu bayarkan jadi lebih besar.
Selain itu, terlambat melakukan pembayaran kredit juga memberikan dampak pada nilai BI Checking kamu. Semakin sering kamu terlambat membayar, maka nilai yang kamu dapat akan semakin rendah.
Demikianlah mengenai 3 cara menghapus blacklist di bank, walaupun sudah dilakukan ternyata masih harus menunggu selama 24 bulan. Semoga dapat membantu.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: