Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana jika Dapat Uang Haram untuk Bayar Utang? Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

Bagaimana jika Dapat Uang Haram untuk Bayar Utang? Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

Apakah uang haram boleh untuk bayar utang?--

Menerima uang yang diduga bercampur dengan harta yang halal atau memiliki status syubhat, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:

BACA JUGA:33 Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru 2024 Limit Besar dan Syaratnya Cuma Pakai KTP Bukan Agunan

1. Dugaan atau Kira-kira

Jika Anda hanya memiliki dugaan atau perkiraan bahwa uang tersebut mungkin hasil curian atau bercampur dengan harta halal, status uang tersebut disebut sebagai harta syubhat. Menurut beberapa pandangan dalam Islam, hukumnya adalah boleh untuk menerimanya.

2. Makruh

Meskipun hukumnya boleh, dalam beberapa pandangan, menerima atau bertransaksi dengan harta syubhat bisa dianggap makruh (tidak disukai). Makruh artinya tidak dilarang secara tegas, tetapi dianjurkan untuk dihindari.

BACA JUGA:Bukan Link tapi Pakai Aplikasi Ini Rp 25 Juta Cair Tanpa Lama, Pinjaman Online Bank Mandiri Cicilan Ringan

3. Tidak Diharamkan secara Mutlak

Hukum menerima uang syubhat adalah makruh, bukan haram secara mutlak. Ini berarti masih ada ruang untuk kebijaksanaan dan penilaian pribadi.

4. Perbandingan dengan Harta Haram Lainnya

Dalam beberapa literatur Islam, perbandingan dibuat dengan transaksi atau penerimaan harta dari sumber yang jelas haram. Jika dibandingkan dengan harta yang jelas haram, menerima harta syubhat dapat dianggap lebih menerima.

Dalam menyikapi undangan makan dari seorang rentenir atau seseorang yang memiliki sumber penghasilan dari riba, pendekatan yang diambil oleh Abdullah bin Mas'ud, sebagaimana disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab, adalah untuk datang dan menerima undangan tersebut.

BACA JUGA:Apa Itu Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan? Minimal Gaji Rp3 Juta Bisa Pinjam Rp500 ribu-Rp25 Juta di JMO Mobile

Meskipun tuan rumah memiliki dosa dari praktik riba, kelezatan makanan diundang dianggap bagi tamu.

Selain itu, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa secara lahiriah, harta yang ada di tangan seseorang dianggap miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: