Jangan Nafkahi Keluarga dari Hasil Judi, Ini 5 Tips Jitu Mengatasi Suami Kecanduan Judi Slot
Cara mengatasi suami yang kecanduan judi slot--
Pasalnya, jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah haram, maka orang tersebut akan dituntut di akhirat.
BACA JUGA:KUR BCA 2024 Kapan Dibuka? Pinjaman Rp 75 Juta, Bunga 0,5 Persen dan Bebas Biaya Admin
Bahkan apabila seorang diundang makan, lalu mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dalam undangan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Hal ini karena memakan makanan haram adalah dosa.
Namun, apabila seseorang bermain judi slot untuk menafkahi kanak-kanak yang belum dewasa atau belum mampu untuk mencari nafkah buat dirinya, maka anak-anak tersebut dibebaskan dari dosa dan diperbolehkan karena belum dibebani taklif syar’i. Sebab, hidup anak masih tergantung dari nafkah ayah dan ibunya.
Di sisi lain, memakan makanan atau nafkah dari hasil judi slot diperbolehkan hanya saja harus dalam keadaan darurat.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Mandiri 2024 Non KUR, Pinjaman Rp 100 Juta Cair 1 Hari
Seperti misalnya terpaksa karena apabila tidak dimakan akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup.
Hal tersebut tercantum dalam firman Allah SWT di Surat Al-Maidah [5] ayat 3 yang berbunyi:
“Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dengan demikian dapat disimpulkan, apabila anak atau istri mengetahui bahwa nafkah yang diberikan adalah hasil judi slot, maka seharusnya senantiasa mengingatkan kepada ayah atau suami bahwa hukum menafkahi keluarga dari judi slot yang adalah haram.
Mengambil nafkah dari sumber yang tidak halal akan membawa akibat yang merugikan, baik bagi yang memberi maupun yang menerima nafkah.
BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman di Livin Mandiri 2024, Bisa Langsung Cair Tanpa Uang Muka
Bagi yang memberi, tindakan ini akan berdampak pada dosa dan kemurkaan dari Allah SWT. Bagi yang menerima nafkah, ini akan mengakibatkan penggunaan harta yang tidak halal dan membiasakan diri dengan hal-hal yang tidak benar.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang berbunyi:
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: