Iklan RBTV Dalam Berita

Pengguna MyBCA Wajib Tahu! Ini Simulasi Pinjaman Online BCA Paylater, Pakai Sekarang Bayar Nanti

Pengguna MyBCA Wajib Tahu! Ini Simulasi Pinjaman Online BCA Paylater, Pakai Sekarang Bayar Nanti

Syarat dan angsuran cicilan BCA Paylater--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pengguna myBCA wajib tahu! Ini simulasi pinjaman online BCA paylater, pakai sekarang bayar nanti.

PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA telah resmi memiliki produk buy now pay later (BNPL) atau sering disebut dengan paylater. Produk ini bisa diakses melalui aplikasi myBCA. 

BCA PayLater adalah fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif solusi pembayaran oleh nasabah untuk menunda atau mencicil pembayaran atas suatu transaksi dengan tujuan konsumtif. Paylater BCA dapat digunakan untuk transaksi QRIS.

BACA JUGA:3 Kontak Untuk Melaporkan DC Lapangan Pinjol yang Menagih dengan Kasar dan Melakukan Teror, Catat!

Limit kredit Pinjamna BCA Paylater bisa hingga Rp 20 juta dengan mekanisme revolving. Sedangkan untuk pilihan pembayaran berupa bayar nanti (pembayaran penuh) atau cicilan dengan tenor 3, 6, atau 12 bulan dengan suku bunga sampai dengan 2% flat per bulannya.

Suku bunga dai BCA PayLater flat per bulan sebesar 2%. Bunga Flat adalah jenis metode penghitungan bunga yang mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan.

Nah, jika kamu ingin tahu simulasinya, berikut ini contohnya. Simulasi pinjaman adalah Bapak A bertransaksi menggunakan Paylater BCA sebesar Rp 1.2 juta untuk jangka waktu cicilan selama 12 bulan dengan suku bunga flat per bulan sebesar 2%.

BACA JUGA:3 Waktu DC Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK, Nasabah Pinjol Wajib Tahu

Maka simulasi angsuran adalah:

- Jumlah pokok pinjaman: Rp 1.2 juta

- Total bunga sesuai tenor: Rp288.000,00

- Nominal cicilan perbulan: Rp124.000,00

- Total yang dibayar Konsumen: Rp1.488.000,00

Total pokok dan bunga transaksi yang kamu bayar hingga lunas, tidak termasuk denda keterlambatan atau biaya pelunasan dipercepat dan biaya lainnya jika ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: