Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Cara Membayar Fidyah dengan Uang? Pahami juga Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah

Bagaimana Cara Membayar Fidyah dengan Uang? Pahami juga Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah

Cara bayar fidyah dengan uang--

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).   

BACA JUGA:Tabel KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 35 Juta Angsuran Rp 600 Ribuan, Ajukan Pakai SKU Cair Cepat

Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397). 

3. Wanita hamil atau menyusui   

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. 

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:

- Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.   

- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. 

4. Orang meninggal dunia   

Dalam fiqih Syafi’i, orang meninggal dunia yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:  

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

BACA JUGA:Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Begini Aturan OJK, Ketahui Risiko Nasabah Galbay

Maka tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.   

Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. 

Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: