8 Pinjol Syariah Tanpa Riba Pasti Halal, Langsung Cair Tanpa Lama
Pinjol Syariah Tanpa Riba Pasti Halal--
Dengan adanya regulasi dan izin resmi dari OJK, aplikasi pinjol syariah menawarkan alternatif yang aman dan terpercaya bagi mereka yang ingin mengakses layanan pinjaman atau pembiayaan secara syariah.
BACA JUGA:Berapa Denda Maksimal Pinjol? Ini Aturan Keterlambatan Angsuran Pinjol Terbaru dari OJK
Penasaran apa saja daftar 8 aplikasi Pinjol Syariah tanpa riba pasti halal? Simak berikut informasi yang akan disajikan:
1. Investree Radhika Jaya
Investree Radhika Jaya adalah salah satu perusahaan fintech yang menawarkan layanan pinjaman Invoice Financing Syariah.
Dalam skema ini, UKM yang membutuhkan modal kerja dapat menjaminkan tagihan sedang berjalan atas sebuah perusahaan untuk memperoleh pembiayaan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Kantor Pos 2024, Kriteria Ini Bisa Pinjam Sampai Rp300 Juta
Nilai tagihan maksimal yang dapat dijaminkan mencapai Rp2 miliar dengan jangka waktu pembayaran yang fleksibel antara 30 hingga 180 hari.
Dengan demikian, Investree memberikan solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan modal kerja bagi pelaku usaha kecil dan menengah dengan memanfaatkan aset tagihan yang dimilikinya.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Mobile, Pinjaman Rp 15 Juta Cicilan hanya Rp 500 Ribuan, Lengkapi Syarat Ini
2. Ammana.id
Ammana Fintek Syariah menyediakan layanan P2P lending dengan pendekatan non-direct funding, yang mengharuskan pelaku UMKM untuk menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang terdaftar di platform mereka.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Aplikasi Shopee 2024, Mudah dan Cepat Limit Pinjaman Sampai Rp15.000.000
Produk utama yang ditawarkan meliputi P2P Lending, perencanaan porsi haji, dan layanan paylater. Dengan demikian, Ammana tidak hanya memberikan akses pembiayaan, tetapi juga berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
BACA JUGA:2 Cara Pinjam Uang di Bank Mandiri 2024 Via Online, Plafon Pinjaman Rp 1 Juta Sampai Rp 1,5 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: